IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 28 Desember 2023.
"Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti," demikian tertulis dalam lampiran beleid yang dikutip Kamis (4/1/2024).
Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA), dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Berikut rincian tarif cukai EA, MMEA dan KMEA yang naik:
1. Etil Alkohol
Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapa pun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap, yaitu Rp20 ribu.