sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak hanya Rokok, Cukai Minuman Beralkohol Ikut Naik di 2024

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
04/01/2024 16:33 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.
Tak hanya Rokok, Cukai Minuman Beralkohol Ikut Naik di 2024. Foto: MNC Media.
Tak hanya Rokok, Cukai Minuman Beralkohol Ikut Naik di 2024. Foto: MNC Media.

2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

-  Golongan A kadar sampai 5% yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp16.500/liter, sebelumnya Rp15.000/liter.

- Golongan B kadar lebih dari 5% sampai 20%  yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp42.500/liter dan impor naik jadi Rp53 ribu/liter, sebelumnya masing-masing Rp33 ribu/liter dan Rp44 ribu/liter. 

- Golongan C kadar lebih dari 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp101 ribu/liter dan impor naik jadi Rp152 ribu/liter, sebelumnya masing-masing Rp80 ribu/liter dan Rp139 ribu/liter. 

3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp228 ribu/liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp1.000/gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp1.000/gram. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement