sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Materai Elektronik Sudah Terbit, Begini Aturan dan Cara Penggunaannya

Economics editor Rina Anggraeni
01/10/2021 18:31 WIB
Pemerintah secara resmi menerbitkan bea meterai elektronik. Sebagai tidak lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menerbitkan dua aturan.
Bea Materai Elektronik Sudah Terbit, Begini Aturan dan Cara Penggunaannya. (Foto: MNC Media)
Bea Materai Elektronik Sudah Terbit, Begini Aturan dan Cara Penggunaannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi menerbitkan bea materai elektronik. Sebagai tidak lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menerbitkan dua aturan mengenai pembayaran dan penggunaannya.

Pertama, aturan pembayaran bea materai menggunakan materai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai.

Pembayaran bea materai menggunakan materai elektronik dilakukan dengan membubuhkan materai elektronik pada dokumen yang terutang bea materai melalui sistem materai elektronik.

Adapun,  materai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “materai ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai.

"Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-materai pada tautan https://pos.e-materai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement