Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem materai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Selain mengatur tentang pembayaran bea materai dengan materai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada materai tempel, materai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan materai, serta pemateraian kemudian.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan materai tempel serta pembuatan dan distribusi materai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea materai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan materai tempel, pembuatan dan distribusi materai elektronik, serta distribusi dan penjualan materai tempel melalui penugasan. (TYO)