sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beda Pernyataan Dedi Mulyadi dan Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap

Economics editor Tim IDXChannel
23/10/2025 17:45 WIB
Pemicunya yakni pernyataan Purbaya yang menyebut adanya dana yang mengendap di perbankan.
Beda Pernyataan Dedi Mulyadi dan Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap
Beda Pernyataan Dedi Mulyadi dan Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap

"Itu sama tidak ada perbedaan kan Kemendagri mengambil data dari laporan keuangan di Badan Pengelola Keuangan Daerah kita sistemnya sudah online tidak ada perbedaan," lanjut dia.

Dia menegaskan jika APBD ini kan fluktuatif. Dia mencontohkan pada tanggal 3 hingga 8 September, nanti Oktober dibayarkan lagi untuk gaji pegawai dan bayar kegiatan pemerintah, kontrak kerja, 

"Jadi tidak ada yang disebut uang disimpan atau diendapkan. Kita cek dulu kan sumbernya dari BI, kita mau tanya ke BI uang Rp4,1 itu kapan ada uang itu? Karena di kas kami enggak ada gitu kan," kata dia.

"Persepsi publik terbangun seolah olah daerah di tengah kebutuhan publik kegiatan pembangunan menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di Bank masing-masing bahkan di luar bank pemerintah," kata Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa uang Rp2,6 triliun bisa dibelanjakan setiap waktu. Dia mencontohkan bahwa kebutuhan anggaran Pemprov Jawa Barat hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp10,5 triliun sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp8 triliun.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement