sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beda Pernyataan Dedi Mulyadi dan Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap

Economics editor Tim IDXChannel
23/10/2025 17:45 WIB
Pemicunya yakni pernyataan Purbaya yang menyebut adanya dana yang mengendap di perbankan.
Beda Pernyataan Dedi Mulyadi dan Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap
Beda Pernyataan Dedi Mulyadi dan Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap

Bukan Deposito

Dedi kemudian meluruskan dana sebesar Rp4,1 triliun milik Pemprov Jabar yang disebut mengendap oleh Menkeu Purbaya. Menurutnya dana itu bisa jadi sudah berputar.

Hal ini dia jelaskan setelah mengecek langsung data tersebut ke BI. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa dana Rp4,1 triliun itu merupakan data 30 September 2025.

"Adapun, data yang dari BI itu adalah data pelaporan keuangan per 30 September," kata Dedi Mulyadi, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan data Bank Indonesia per 30 September, dana milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjumlah Rp3,8 triliun, sisanya merupakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dari data itu juga, Dedi kembali menegaskan bahwa dana itu disimpan dalam bentuk giro sebagai kas daerah bukan simpanan atau deposito.

Lebih lanjut, Dedi lantas menjelaskan bahwa dana kas daerah itu kini nilainya Rp2,6 triliun. Jumlah nilai uang itu juga berkurang lantaran kas daerah digunakan sehari-hari untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan bahwa Rp2,6 triliun yang tersisa per 17 Oktober 2025 ini bukan semata-mata berkurang dari dana awal Rp4,1 triliun di tanggal 30 September 2025.

"Yang uang Rp2,6 triliun itu belum tentu uang yang Rp3,8 triliun, ini kan uang-uang baru yang masuk lagi per hari. Yang Rp3,8 triliun sudah dibayarkan lagi. Kan uangnya berputar gini, ada yang masuk, ada yang keluar, ada masuk, ada keluar," kata dia.

Dengan demikian, dia kembali menegaskan bahwa tidak ada dana mengendap yang justru dijadikan simpanan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, dana itu terlihat mengendap lantaran laporan Bank Indonesia hanya mencatat per bulan.

"BI itu hanya mengambil data-data dari bank kemudian dicatatkan dan dilaporkan setiap akhir bulan. Itu persoalannya," kata Dedi.

"Jadi kalau kemudian menjadi persepsi publik bahwa ada dana pemerintah yang disimpan sengaja kemudian dalam bentuk deposito diambil bunganya menjadi sangat bertentangan," kata Dedi.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement