sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Langkah Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Economics editor Heri Purnomo
22/08/2022 08:55 WIB
Kemenhub secara intensif menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.
Kemenhub secara intensif menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.
Kemenhub secara intensif menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif dan konsisten berkoordinasi dan kolaborasi dengan Kementrian Keuangan, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan terdapat tiga langkah yang akan dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat supaya tidak mahal. 
 
Pertama yakni, pihakknya sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau. 

“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Menhub dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022). 
 
Keddua yaitu, melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai  dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. 

“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” katanya. 
 
Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” kata Menhub.
 
Upaya yang ketiga yang dilakukan yaitu, adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement