sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bekukan Sementara Transaksi Tanah di IKN, BPN: Agar Tak Ada Spekulan 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/03/2022 13:33 WIB
Kementerian ATR/BPN membekukan sementara kegiatan transaksi pertanahan yang dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Bekukan Sementara Transaksi Tanah di IKN, BPN: Agar Tak Ada Spekulan  (Dok.MNC)
Bekukan Sementara Transaksi Tanah di IKN, BPN: Agar Tak Ada Spekulan  (Dok.MNC)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membekukan sementara kegiatan transaksi pertanahan yang dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan pembekuan tersebut setidaknya dilakukan hingga pembangunan IKN Nusantara mulai dilakukan. Tujuannya agar pembangunan IKN Nusantara clean and clear sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya.

"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan,” ujar Sofyan Djalil pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2022).

Seperti diketahui tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

"Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement