Selain itu upaya mencegah adanya spekulan tanah yang ada di kawasan sekitar IKN Nusantara juga dilakukan dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani masalah pertanahan di Kalimantan Timur.
Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tuturnya.
Sofyan Djalil menambahkan, pihaknya terus melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.
"Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin,” tandas Sofyan Djalil.
(IND)