“Batas waktu yang kita sepakati ada 5 (lima) hari kerja. Kalau tidak (mendaftar), kita langsung proses pemblokiran,” kata Semuel.
Pihaknya pun sedang menyiapkan surat peringatan bagi situs populer yang belum mendaftar PSE. “Surat peringatan itu untuk segera melengkapi (datanya). Kalau tidak, proses pemblokiran berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi menjelaskan hal serupa. “Kalau start per hari ini, berarti bila hari Rabu jam 23.59 tidak ada respon maupun komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami akan melakukan pemutusan akses terhadap konten-konten atau platform tersebut,” tegasnya.
(FRI)