Sumber pendanaan LPS berasal dari modal awal yang diketahui merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan bank yang dibayarkan pada saat pertama kali menjadi peserta, hasil investasi cadangan penjaminan, hingga premi penjaminan yang dibayarkan bank secara rutin setiap semesternya.
LPS terus menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia (RI), baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). (SNP)