sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Batas Bunga Dijamin LPS? Simak Pengertian dan Sumber Dananya

Economics editor Shifa Nurhaliza
04/01/2022 13:52 WIB
Batas bunga dijamin LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan telah ditetapkan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum.
Berapa Batas Bunga Dijamin LPS? Simak Pengertian dan Sumber Dananya. (Foto: Batas Bunga Dijamin LPS)
Berapa Batas Bunga Dijamin LPS? Simak Pengertian dan Sumber Dananya. (Foto: Batas Bunga Dijamin LPS)

IDXChannel - Batas bunga dijamin LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan telah ditetapkan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum dan juga untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. LPS diketahui menjamin simpanan nasabah dalam bentuk bunga deposito.

Mengutip laman website LPS, pada Selasa (4/1/2021), LPS biasa menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang sesuaia dengan bentuk simpanan sebelumnya. Jika nasabah memiliki rekening simpanan lebih dari satu di suatu bank yang sama, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin yaitu dengan cara menghitung seluruh salod di rekening tersebut kemudian dijumlahkan. 

Adapun nilai simpanan yang dijamin oleh LPS ini meliputi nilai pokok yang ditambah dengan bunga untuk bank konvensional. Sedangkan untuk perbankan syariah, nilai pokoknya meliputi pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Nasabah sejatinya tidak dibebani biaya apapun oleh LPS, karena bank tempat nasabah menyimpan dana yang akan menanggung biaya penjaminan simpanan di LPS.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) sebelumnya, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR yang masing-masingnya sebesar 50 basis poin atau bps untuk rupiah dan 25 bps untuk simpanan valas di Bank Umum. Adapun keputusan tersebut telah diambil atas pertimbangan arah suku bunga pasar yang juga menurun, prospek likuiditas perbankan yang dinilai stabil dan cenderung tetap longgar, hingga kondisi makro ekonomi dan SSK yang juga terkendali.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku untuk nilai tukar rupiah pada Bank Umum yaitu sebesar 3,50 persen dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,25 persen, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,00 persen. Dimana tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku per tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 mendatang. 

Sumber pendanaan LPS berasal dari modal awal yang diketahui merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan bank yang dibayarkan pada saat pertama kali menjadi peserta, hasil investasi cadangan penjaminan, hingga premi penjaminan yang dibayarkan bank secara rutin setiap semesternya.

LPS terus menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia (RI), baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). (SNP)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement