Buwas mengakui hal tersebut. Dia memastikan selisih harga beras sebesar Rp 500 akan ditanggung pemerintah, bila adanya konversi harga beras premium ke CBP.
"Jika kita minta diubah menjadi CBP, maka selisihnya diganti oleh negara. Jadi kita beli Rp 8.800, karena ketentuannya Rp 8.300, berarti selisih Rp 500, itu diganti oleh pemerintah. Sudah dikoordinasikan," tutur dia.
Adapun harga pasaran beras premium dalam negeri berada di kisaran Rp Rp 11.000 per kg.
"Kalau kita compare dengan harga dalam negeri, beras yang tipe ini kan karena ini broken-nya 4 persen sampai 5 persen ya, mungkin di sini harganya Rp 11.000 per kilo, tapi jangan khawatir karena ini penugasan Bulog melepas melalui operasi pasar mungkin Rp 8.300. Kita awasi, jangan sampai tidak sampai pada masyarakat," lanjut Buwas.
(SLF)