sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beri THR dan Gaji Ke-13 PNS, Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan

Economics editor Raka Dwi Novianto
16/04/2022 13:23 WIB
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, meminta kepada kepala daerah agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan tunjangan hari raya.
Beri THR dan Gaji Ke-13 PNS, Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan. (Foto: MNC Media)
Beri THR dan Gaji Ke-13 PNS, Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan. (Foto: MNC Media)

"Bapak menteri dalam negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan pak presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari kementerian keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022," kata Suhajar.

Suhajar menjelaskan bahwa dalam pemberian THR dan gaji ke-13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD tahun anggaran 2022.

"Dalam pemberian THR dan gaji ke 13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement