IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan pengurus bank gagal ke polisi. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke pelaku tindak pidana perbankan.
"Sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).
Dia menambahkan, pengurus bank yang sudah dilaporkan antara lain mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai Bank dan menikmati hasil fraud tersebut.
Selain itu, kata Dimas, pihaknya juga menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan yakni mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).
"Mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015," katanya.