sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berkat Kecurigaan Polisi, Uang Palsu Rp11,5 Miliar Gagal Diedarkan

Economics editor iNews.id
24/05/2021 07:45 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti yang disita senilai Rp11,5 miliar lebih
Berkat Kecurigaan Polisi, Uang Palsu Rp11,5 Miliar Gagal Diedarkan. (Foto: MNC Media)
Berkat Kecurigaan Polisi, Uang Palsu Rp11,5 Miliar Gagal Diedarkan. (Foto: MNC Media)

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement