"Saya punya Automatic Exchange of Information lho, Bapak dan Ibu sekalian. Jadi sekarang ini Pak Suryo (Dirjen Pajak) sebetulnya selalu dapat di Singapura siapa saja orang Indonesia, Hongkong, Cayman Islands, dari Panama, kita dapat itu informasinya," tuturnya.
Saat ini pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).
“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda enggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” tandasnya. (TYO)