IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkap pemerintah bisa memburu aset yang disembunyikan di luar negeri. Hal ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini tak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak. Adapun, NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi.
"Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021)
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Bahkan, penggunaan NIK dan NPWP bisa mengawasi harta yang disembunyikan
Hal ini dikarenakan, menggunakan Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Adapun, memastikan harta yang disembunyikan di luar negeri juga akan terlacak.