IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tengah mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo, bentukan kombinasi usaha yang melibatkan Gojek dan Tokopedia.
Pasalnya ada potensi pelanggaran persaingan usaha dalam kombinasi usaha yang dibentuk sejak 17 Mei 2021 itu.
Sebagaimana diketahui, Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.
"Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia. Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada
KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tersebut efektif," kata Anggota KPPU, M Afif Hasbullah dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).