sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berpotensi Penyalahgunaan Data, Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Ditertibkan

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
15/08/2021 17:44 WIB
Guna menghindari upaya pemalsuan data oleh oknum tidak bertanggung jawab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya melakukan penertiban jasa cetak sertifikat
Berpotensi Penyalahgunaan Data, Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Ditertibkan. (Foto: MNC Media)
Berpotensi Penyalahgunaan Data, Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Ditertibkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna menghindari upaya pemalsuan data oleh oknum tidak bertanggung jawab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya melakukan penertiban jasa cetak sertifikat vaksin menjadi kartu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan, syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.

Tindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi tersebut. Tanpa izin pemilik, data yang ada di dalam kartu tersebut juga berpotensi diperjual belikan.

"Untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," kata Dirjen PKTN dalam keterangan tertulisnya.

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi, ujar Veri Anggrijono, seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya. Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement