sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berpotensi Penyalahgunaan Data, Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Ditertibkan

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
15/08/2021 17:44 WIB
Guna menghindari upaya pemalsuan data oleh oknum tidak bertanggung jawab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya melakukan penertiban jasa cetak sertifikat
Berpotensi Penyalahgunaan Data, Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Ditertibkan. (Foto: MNC Media)
Berpotensi Penyalahgunaan Data, Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Ditertibkan. (Foto: MNC Media)

Selain itu pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib mematuhi aturan sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen. 

Ditjen PKTN berharap idEA konsisten dalam menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika ditemukan penggunan data pribadi konsumen tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Veri.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto, mengatakan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.

"Atau manipulasi data pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat Vaksin palsu atau kepentingan lain yang dapat merugikan konsumen," kata Ivan. (TYO)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement