"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," ujar Veri.
Dirjen PKTN menuturkan, karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka.
"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Dirjen PKTN.
Veri mengatakan, saat ini, banyak penawaran jasa mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di masyarakat. Kondisi ini dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Karena itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN meningkatkan pengawasan Jasa layanan cetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Hal ini (pengawasan dan penertiban dilakukan) menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga beragam," ucap Veri.