sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berpotensi Penyalahgunaan Data, Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Ditertibkan

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
15/08/2021 17:44 WIB
Guna menghindari upaya pemalsuan data oleh oknum tidak bertanggung jawab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya melakukan penertiban jasa cetak sertifikat
Berpotensi Penyalahgunaan Data, Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Ditertibkan. (Foto: MNC Media)
Berpotensi Penyalahgunaan Data, Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Ditertibkan. (Foto: MNC Media)

Ditjen PKTN Kemendag, ujarnya, telah dan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di masyarakat. "Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link atau merchant tetapi juga melakukan blokir keyword yang mengandung frase “sertifikat vaksin”, “ jasa cetak vaksin” dan sejenisnya,” ujarnya.

Untuk melakukan pengawasan dan penertiban jasa pencetakan kartu vaksin ini, tutur Dirjen PKTN, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Terutama jasa pencetakan kartu vaksinasi secara daring yang ditawarkan di masyarakat. 

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kami juga mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," tutur Dirjen PKTN.

Menurut Veri, pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam  mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa. 

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement