Zulkifli mengungkapkan, Indonesia mendukung sistem perdagangan multilateral, termasuk prinsip, aturan, dan ketentuan WTO.
"Indonesia menghormati kebebasan suatu negara untuk menjadi lebih maju berdasarkan kemampuan dan sumber daya negara tersebut. Untuk itu, diharapkan negara lain juga menghormati Indonesia," tutur Zulkifli.
Saat ini, terdapat tiga kasus Indonesia dengan Uni Eropa di WTO, yaitu larangan ekspor nikel Indonesia (DS592), kebijakan Uni Eropa terhadap produk minyak sawit (DS593), serta pengenaan bea masuk imbalan (BMI) dan bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Uni Eropa terhadap baja Indonesia (DS616).
Uni Eropa menempati peringkat ketiga sebagai negara tujuan ekspor dan peringkat ke-4 sebagai negara asal impor bagi Indonesia.
Pada periode Januari-April 2023, total perdagangan Indonesia dan Uni Eropa tercatat sebesar USD 10,28 miliar.