IDXChannel - Beban utang yang terus membesar membuat perusahaan pengelola mal terbesar di Amerika Serikat (AS), Washington Prime Group Inc, memilih untuk mengajukan pailit. Perusahaan ini tercatat memiliki tanggungan utang sebanyak USD 3,5 miliar atau setara dengan Rp49,8 triliun.
Pengajuan ini dilakukan karena perusahaan tidak mendapatkan pemasukan akibat sepinya jumlah pengunjung di mal-mal yang mereka kelola. Kondisi ini terjadi akibat pembatasan aktivitas selama masa pandemi Covid-19 yang menerjang seluruh dunia.
Mereka mengajukan Kepailitan Chapter 11 kepada pengadilan niaga di negara itu. Lewat aturan tersebut meski menyatakan diri pailit, namun Washington Prime tetap dibolehkan menjalankan operasional di mal-mal mereka selama proses restukturisasi berlangsung.
Saat ini, perusahaan tengah berupaya melakukan restukturisasi utang dengan para kreditur, berdasarkan keterangan direksi dalam petisi kepailitan mereka. Washington Prime diperkirakan memiliki aset sebesar USD4 miliar, atau setara dengan Rp56,9 triliun,
Jika petisi itu dikabulkan pengadilan, maka perusahaan memiliki simpanan sebanyak USD100 juta yang diharapkan bisa menutupi operasional selama proses gugatan berlangsung.