IDXChannel - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai besaran tarif ojek online (ojol) terbaru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak bisa memuaskan semua pihak.
"Untuk ojek online Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan peraturan penyesuaian tarif. Kenaikan tarif ojek online seluruh Indonesia yang terbagi dalam tiga zona rata-rata berkisar sekitar 8% dan akan mulai berlaku pada 10 September mendatang," ujar Lasarus, dikutip Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan, berbagai komunitas pekerja transportasi online menyuarakan agar tarif dinaikan dan potongan dari pihak aplikator diturunkan.
“Seperti tarif ojol yang kenaikannya mungkin dianggap terlalu kecil. Tapi kebijakan Pemerintah pastinya sudah melalui perhitungan komponen biaya jasa. Semoga teman-teman ojol dapat memahami,” kata Lasarus.