Sementara untuk angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional dan taksi online, perlu aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi serta angkutan perkotaan dan perdesaan.
“Pemda harus segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan yang merupakan kewenangannya. Hal ini penting dilakukan agar penyesuaian tarif ada patokannya, apalagi di beberapa daerah operator penyedia jasa angkutan sudah mulai banyak yang menaikkan harga layanan dengan cukup drastis,” tutur Lasarus.
Baca Juga: