sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BGN Ancam Tutup Dapur MBG Jika Gunakan LPG 3 Kg dan Barang Subsidi 

Economics editor Danandaya Arya Putra
27/07/2026 16:54 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk subsidi seperti LPG 3 kg, Minyakita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di SPPG.
BGN Ancam Tutup Dapur MBG Jika Gunakan LPG 3 Kg dan Barang Subsidi. Foto: iNews Media Group.
BGN Ancam Tutup Dapur MBG Jika Gunakan LPG 3 Kg dan Barang Subsidi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk subsidi seperti LPG 3 kg, Minyakita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh barang harus menggunakan bahan nonsubsidi.

"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata kepala BGN, Sudaryono di kantornya, Senin (27/7/2026).

Dia pun mengajak masyarakat yang menemukan dapur MBG menggunakan bahan subsidi untuk melaporkan temuannya tersebut kepada BGN. Sebab bila dapur tersebut sudah diperingatkan dan tetap membandel menggunakan produk subsidi, akan dilakukan penutupan permanen.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapur-nya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Sudaryono menyampaikan telah menghentikan operasional 833 dapur MBG. Dari jumlah keseluruhan dapur MBG yang diberhentikan paling banyak berada di luar pulau Jawa.

"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah Sumatera. 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua (sebanyak) 424," kata Sudaryono.

SPPG yang telah diberhentikan ini tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang tetap menerima pembayaran selama masa penghentian. 

"Kalau ini sudah suspend, tutup, enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," ucapnya.

Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan ratusan SPPG itu diberhentikan secara permanen lantaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Seperti tidak memenuhi aspek higienitas hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Dia menjelaskan BGN sempat memberikan tenggat waktu kepada SPPG untuk memperbaiki kekurangannya. Namun setelah diberikan waktu tersebut, ternyata tidak ada perubahan perbaikan yang dilakukan dapur MBG.

"Itu yang tidak bisa kemudian kita minta kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement