Instrumen keempat adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan tenor hingga 12 bulan.
Kelima, eksportir dapat menempatkan devisanya pada Surat Berharga Negara (SBN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) valas.
"Penempatan tadi diupayakan agar bisa menambah likuiditas yang diperlukan para eksportir di tengah diperlukannya penempatan DHE SDA sesuai ketentuan," katanya.
Aida menegaskan, seluruh eksportir tetap dapat mengoptimalkan DHE SDA untuk berbagai transaksi keuangan, seperti FX-Swap beli dengan bank BUMN maupun non-BUMN, underlying transaksi swap lindung nilai (hedging) dengan bank BUMN dan BI, hingga dijadikan agunan kredit Rupiah di perbankan.
"Penempatan DHE SDA (ke bank BUMN dan non-BUMN) yaitu maksimum tiga bulan setelah bulan PPE," ujar Aida.
Untuk memastikan kepatuhan ekosistem, kata Aida, BI menjalankan pengawasan ketat yang mencakup tiga tahapan utama yakni alur pemasukan, tata cara penempatan pada rekening khusus, hingga transparansi penggunaan dana DHE SDA.
Pengawasan tersebut meliputi pemantauan penggunaan DHE SDA sebagai agunan kredit, transaksi FX-Swap beli, serta underlying transaksi swap lindung nilai.
Selain itu, pengawasan juga mencakup proses penukaran valuta asing pada bank devisa yang ditunjuk beserta pemanfaatannya oleh eksportir.
(Dhera Arizona)