"Nah ada orang ngaku punya utang, 'ya saya punya utang sekian ke negara karena waktu dulu bank saya mau mati, dikasih uang. Ngaku utang, sudah dicatat," sambungnya.
Lantas, beber Mahfud, ada pihak yang memprotes pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, terdapat unsur korupsinya. Alhasil, dugaan korupsi tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dibawa ke pengadilan.
"Betul korupsi kata hakim pengadilan negeri, naik banding dia, betul korupsi kata hakim pengadilan tinggi, tapi begitu sampai di mahkamah agung, bebas. Lalu yang disalahkan pemerintah, orang koruptor kok dibebaskan, loh yang bebaskan itu pengadilan. Kita kan enggak boleh masuk ke ranah pengadilan," ungkapnya. (TYO)