Di sisi lain, terkait sosialisasi atau pemeberitahuan kepada masyarakat khsusunya pengguna layanan Biskita Transpakuan terkait pemberhentian ini diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor. Karena, PDJT Kota Bogor hanya sebagai operator.
"Karena program BTS adalah program Kemenhub dan kami hanya sebagai operator, maka sosialisasi dan pemberitahuan ke warga bukan kewenangan kami. Di kota lain dilakukan Dinas Perhubungan," tutupnya. (TYO)