sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKN Bikin Aturan Baru Soal Kenaikan Pangkat PNS, Ini Rinciannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/07/2023 12:58 WIB
BKN memberlakukan aturan baru mengenai periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 periode menjadi 6 periode. 
BKN Bikin Aturan Baru Soal Kenaikan Pangkat PNS, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
BKN Bikin Aturan Baru Soal Kenaikan Pangkat PNS, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan baru mengenai periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 periode menjadi 6 periode. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Hal itu menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian yang mulai berlaku pada Januari 2024.

Mengutip rilis resmi yang diterbitkan BKN, dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. 

Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. 

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement