sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BLT UMKM Bakal Cair, Pedagang Pasar Minta Syaratnya Jangan Dipersulit

Economics editor Fadel Prayoga
15/03/2021 14:27 WIB
Hal ini agar pencairan dana BLT itu tepat sasaran dan dapat membangkitkan pemulihan ekonomi.
BLT UMKM Bakal Cair, Pedagang Pasar Minta Syaratnya Jangan Dipersulit (FOTO:MNC Media)
BLT UMKM Bakal Cair, Pedagang Pasar Minta Syaratnya Jangan Dipersulit (FOTO:MNC Media)

"Kita sudah banyak pembelajaran dari BLT-BLT yang telah di periode sebelumnya, maka dari itu BLT UMKM ini tepat sasaran kepada pedagang yang memang sangat membutuhkan sekali," ujar dia. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan. 

"Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung," ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu(13/3/2021). 

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut: 

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

3. Memiliki Usaha Mikro 

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD 

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Adapun penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement