"Kita sudah banyak pembelajaran dari BLT-BLT yang telah di periode sebelumnya, maka dari itu BLT UMKM ini tepat sasaran kepada pedagang yang memang sangat membutuhkan sekali," ujar dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.
"Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung," ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu(13/3/2021).
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Adapun penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni: