IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akhirnya resmi kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers tertulis di Bogor, Selasa (09/03/2021).
Menurut Ade Yasin, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 09 Februari hingga 22 Maret 2021, setelah penerapan kedua pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan bahwa aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM berbasis mikro jilid sebelumnya yakni:
1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.