9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Pada PPKM berbasis mikro ini selain ada 15 ketentuan baru terkait kegiatan masyarakat, menyusul menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten yakni:
1.Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
2.Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.
3.Pengoperasian Mall/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.