4.Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
5.Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.
6.Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
7.Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
8.Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.