sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bogor Perpanjang PPKM Mikro, Cek Ketentuan Barunya ⁩

Economics editor Haryudi
09/03/2021 12:26 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akhirnya resmi kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021.
Bogor Perpanjang PPKM Mikro, Cek Ketentuan Barunya  (FOTO:MNC Media)
Bogor Perpanjang PPKM Mikro, Cek Ketentuan Barunya (FOTO:MNC Media)

4.Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB. 

5.Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB. 

6.Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas. 

7.Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB. 

8.Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00  WIB. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement