sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Boleh Makan di Tempat Selama 20 Menit, Mendagri: Jangan Ngobrol dan Tertawa Keras

Economics editor Fahreza Rizky
26/07/2021 15:06 WIB
Tito Karnavian, mengatakan, waktu makan selama 20 menit untuk pengunjung yang menyantap makanan di tempat (dine in) sangat cukup.
Boleh Makan di Tempat Selama 20 Menit, Mendagri: Jangan Ngobrol dan Tertawa Keras. (Foto: MNC Media)
Boleh Makan di Tempat Selama 20 Menit, Mendagri: Jangan Ngobrol dan Tertawa Keras. (Foto: MNC Media)

"Dan itu pun sudah ada dalam PPKM, Instruksi Mendagri, upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," tegas dia.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Namun demikian pada sektor ekonomi rakyat perlahan mulai dibuka kembali dengan protokol kesehatan ketat disertai pembatasan.

Jokowi mengatakan, pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, loundri, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya bisa beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 21.00.

Lalu warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dibolehkan buka dengan prokes sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement