Gaji Pegawai Pajak D3 STAN
Pada tahun pertama, gaji pokok golongan IIC sebesar Rp2.301.800 per bulan sedangkan gaji pokok golongan IIA sebesar Rp2.022.200 per bulan. Namun pada tahun berikutnya, gaji jenjang D3 akan dinaikkan menjadi Rp2.374.300 sedangkan kenaikan gaji lulusan D1 menjadi Rp2.054.100.
Sedangkan dari segi tunjangan, lulusan STAN akan mendapatkan tunjangan suami istri sebesar 5% dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Dalam hal gaji dan tunjangan kinerja, berdasarkan PP 156/2014, lulusan STAN dari kategori terendah yaitu kelas 1 akan mendapatkan tukin senilai Rp2.575.000.
Kemudian gaji di kelas jabatan tertinggi (Kelas 27) bisa Rp 46.950.000. Tak hanya gaji, saat menjadi pegawai, lulusan jenjang D3 STAN bisa masuk kategori gaji dengan subsidi sebesar Rp63.611.000. Tunjangannya bisa lebih tinggi lagi yaitu Rp 7.673.375 untuk lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, gaji dan tunjangan lulusan STAN cukup tinggi, sehingga banyak yang berminat kuliah di sana. (SNP)