Anggaran ini akan diperoleh Garuda, bila maskapai penerbangan ini mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hanya saja, Irfan memastikan PMN tidak digunakan untuk membayar utang melainkan untuk biaya operasional.
"Untuk operasional (bukan untuk bayar utang)," ungkap Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal beberapa waktu lalu.
Di lain sisi, Garuda juga akan menerima pendanaan dari negara dalam bentuk dana talangan sebesar Rp 7,5 triliun. Manajemen pun mengharapkan sisa dana segar ini bisa dicairkan. Adapun dana talangan dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) dicairkan Kementerian Keuangan pada 2020-2021.
Perkaranya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta sisa dana talangan ini dikembalikan ke kas negara. Ketua BPK, Isma Yatun menyebut pihaknya merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan dana talangan ke kas negara.
"BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan pengembalian sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,50 triliun ke Rekening Kas Umum Negara," ungkapnya.