IDXChannel - BPJS Kesehatan membantah kabar adanya penghapusan rawat inap kelas 1, 2, dan 3. Bantahan ini sekaligus menjawab kabar yang saat ini ramai diberitakan.
"Pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus kelas rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap.
"Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," kata Rizzky.
Dia menambahkan, sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.
"Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata dia.