“Kami imbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi di masa-masa seperti saat ini. BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Selain itu, juga diaudit secara berkala oleh BPK dan KAP, serta diawasi oleh OJK dan KPK secara langsung untuk memastikan dana pekerja dikelola dengan baik dan terhindar dari fraud,” tutup Dian.
(IND)