IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, opini tersebut menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pemberian opini WTP didukung oleh pemeriksaan BPK atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.
"84 LKKL dan LKBUN mendapat opini WTP, dan 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujarnya pada penyerahan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Pimpinan DPR, Selasa (22/6/2021).
Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2020, BPK melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani Covid-19.