IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menurunkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023 di bawah 3 persen.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, defisit APBN harus kembali ke 3 persen pada 2023 mendatang.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 dan ketidakpastian, pemerintah harus tetap memikirkan langkah-langkah dalam menurunkan defisit APBN. Salah satunya dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal, pengelolaan secara berurutan, dan risiko tetap terkendali
"Kondisi saat ini ketidakpastian masih akan dihadapi dan perlu dipikirkan bagaimana defisit APBN 2020 sebesar Rp 945,77 triliun atau 6,13 persen terhadap PDB 2020 dapat diturunkan kembali di bawah 3 persen pada 2023," katanya dalam video virtual , Selasa (15/6/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah juga mewaspadai besaran defisit APBN tersebut. Komitmen menurunkan defisit APBN menuju di bawah 3 persen diklaim terus dijalankan pemerintah.