Agung melanjutkan, pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). LKPP merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan APBN oleh pemerintah pusat yang meliputi 7 komponen keuangan.
"Komponen keuangan tersebut yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," jelasnya.
LKPP Tahun 2020 unaudited diterima pada 29 Maret 2021 oleh BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasilnya telah disampaikan secara administratif kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden pada tanggal 31 Mei 2021. (RAMA)