sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPK dan DPD RI Diminta Maksimalkan Sinergi Perkuat Desentralisasi Fiskal

Economics editor Muhammad Refi Sandi
13/08/2024 07:19 WIB
Upaya perimbangan tersebut, penting dilakukan dalam rangka mengawal desentralisasi fiskal.
BPK dan DPD RI Diminta Maksimalkan Sinergi Perkuat Desentralisasi Fiskal (foto: MNC media)
BPK dan DPD RI Diminta Maksimalkan Sinergi Perkuat Desentralisasi Fiskal (foto: MNC media)

Namun, jumlah dana transfer ke daerah pada APBN 2020 turun menjadi Rp762,5 triliun atau hanya 29,4 persen. Porsi dana transfer ke daerah kembali turun pada APBN 2021, yakni di angka 28,2 persen, meski jumlahnya meningkat menjadi Rp785,7 triliun.

Penurunan porsi dana transfer ke daerah berlanjut pada APBN 2022, yakni menjadi 26,4 persen. Namun, jumlahnya naik menjadi Rp816,2 triliun. 

Selanjutnya pada 2023, dana transfer meningkat menjadi Rp825,4 triliun. Meski demikian, porsinya di APBN 2024 tetap 26,4 persen. Sedangkan pada APBN 2024, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp857 triliun. Hanya saja, porsinya justru turun menjadi 25,8 persen.

Dari data-data tersebut, Misbakhun menggarisbawahi bahwa meski dana APBN yang nilainya ribuan triliun, ternyata dana transfer ke daerah tidak mencapai 50 persen. 

"Apakah ini yang disebut profil desentralisasi fiskal kita," ujar Misbakhun.

Karenanya, Misbakhun menegaskan pentingnya mengingatkan pemerintah soal porsi dana transfer ke daerah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement