IDXChannel - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diyakini memiliki peranan strategis dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Upaya perimbangan tersebut, penting dilakukan dalam rangka mengawal desentralisasi fiskal, yaitu proses distribusi anggaran dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (12/8/2024).
"Dalam perspektif pembangunan daerah, sinergi untuk mengawal desentralisasi pemerintahan dan kemandirian fiskal daerah terwujud, sehingga pemerataan pembangunan melalui otonomi daerah tercapai," ujar Misbakhun, dalam penjelasannya.
Misbakhun pun merinci angka dana transfer dari pemerintah pusat ke seluruh pemda dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada 2019, kata Misbakhun, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp813 triliun, atau setara 35,2 persen dari APBN 2019.
Namun, jumlah dana transfer ke daerah pada APBN 2020 turun menjadi Rp762,5 triliun atau hanya 29,4 persen. Porsi dana transfer ke daerah kembali turun pada APBN 2021, yakni di angka 28,2 persen, meski jumlahnya meningkat menjadi Rp785,7 triliun.
Penurunan porsi dana transfer ke daerah berlanjut pada APBN 2022, yakni menjadi 26,4 persen. Namun, jumlahnya naik menjadi Rp816,2 triliun.
Selanjutnya pada 2023, dana transfer meningkat menjadi Rp825,4 triliun. Meski demikian, porsinya di APBN 2024 tetap 26,4 persen. Sedangkan pada APBN 2024, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp857 triliun. Hanya saja, porsinya justru turun menjadi 25,8 persen.
Dari data-data tersebut, Misbakhun menggarisbawahi bahwa meski dana APBN yang nilainya ribuan triliun, ternyata dana transfer ke daerah tidak mencapai 50 persen.
"Apakah ini yang disebut profil desentralisasi fiskal kita," ujar Misbakhun.
Karenanya, Misbakhun menegaskan pentingnya mengingatkan pemerintah soal porsi dana transfer ke daerah.
"Nah, inilah pentingnya BPK RI untuk mengingatkan pemerintah bahwa desentralisasi fiskal kita butuh keseimbangan baru," ujar Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun juga menyinggung soal peran para senator yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Misbakhun menegaskan DPD memiliki peran yang sangat fundamental dalam desentralisasi fiskal. DPD, kata Misbakhun, mewakili aspirasi daerah dan pemda.
"Aspirasi masyarakat daerah ini kalau tidak terwujud dalam desentralisasi fiskal, dalam bentuk transfer daerah, maka saya katakan ini adalah sebuah proses yang harus dikoreksi," ujar Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun juga mengingatkan pentingnya BPK dan DPD menguatkan sinergi.
"Secara kelembagaan, BPK RI dan DPD dalam sebuah cabang keleluasaan yang setara, ada anggota di dalamnya, dan anggota inilah yang membangun sinergi di dalamnya," ujar Misbakhun.
(taufan sukma)