IDXChannel – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran dalam APBN 2025. Meski begitu, terdapat beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran pada tahun ini.
Adapun, keputusan untuk efisiensi anggaran pemerintah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam Inpres tersebut, Prabowo menetapkan efisiensi anggaran belanja pemerintah sekiranya sebesar Rp256,1 triliun.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur mengenai pos belanja yang anggarannya dipangkas. Selain itu, aturan tersebut juga merinci daftar K/L yang tidak terkena efisiensi.
Berdasarkan Lampiran Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak terkena efisiensi anggaran.