Selain kelebihan dana, Dede menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga kurang dalam pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB).
"BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama," ujarnya.
Ke depannya, kata Dede, monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI Jakarta menjadi sangat penting untuk dilakukan.
"Sehingga tidak terjadi permasalahan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan atau escrow yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD sebagai BUD," ujarnya.
BPK juga mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta mampu menjelaskan soal temuan tersebut dalam tempo maksimal 60 hari setelah laporan diterima.