sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Tetapkan Paxlovid Jadi Obat Covid-19 

Economics editor Muhammad Sukardi
18/07/2022 09:47 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru.
BPOM Tetapkan Paxlovid Jadi Obat Covid-19  (FOTO: MNC Media)
BPOM Tetapkan Paxlovid Jadi Obat Covid-19  (FOTO: MNC Media)

"Angka kejadian efek samping pada kelompok penerima obat lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo; gangguan indera perasa (0,3 persen), diare (1,6 persen), sakit kepala (1,3 persen), dan muntah (0,8 persen)," terang laporan BPOM tersebut. 

Kemudian, bagaimana dari segi efikasinya? Apakah pasien Covid-19 yang menerima Paxlovid memperlihatkan kesembuhan yang lebih berarti? 

Hasil uji klinis fase 2 dan 3 menunjukkan bahwa Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid, sehingga tidak menjadi lebih parah. 

Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko itu seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal. 

Sebelumnya, BPOM sudah memberikan izin pada beberapa jenis obat untuk digunakan sebagai terapi pengobatan pasien Covid-19. Obat itu antara lain antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).  (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement