sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPS Gerak Cepat Perbarui Desil Tukang Becak asal Kulon Progo

Economics editor Rahmat Fiansyah
28/08/2026 23:30 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pengecekan dan pemutakhiran data milik Timbul, warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pengecekan dan pemutakhiran data milik Timbul, warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Foto: Ist)
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pengecekan dan pemutakhiran data milik Timbul, warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Foto: Ist)

"Kasus Bapak Timbul merupakan bagian dari mekanisme pemutakhiran data untuk mendukung kebutuhan pengajuan KIP-K bagi anaknya. Mekanisme ini memungkinkan hasil pemutakhiran desil dapat diketahui dalam waktu sekitar dua minggu, berbeda dengan pemutakhiran desil secara umum yang mengikuti siklus pemutakhiran DTSEN. Setelah data Bapak Timbul diperbarui dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, posisinya saat ini berada pada desil 3," kata Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Amalia melanjutkan, peran aktif masyarakat dalam melakukan pemutakhiran mandiri merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk memastikan DTSEN yang digunakan sebagai basis data pembangunan valid dan akurat.

Sebelumnya, BPS menjelaskan bahwa pembaruan DTSEN memanfaatkan berbagai sumber data, mulai dari data administrasi, hasil sensus dan survei, hasil pemutakhiran data, hingga sumber data lainnya dari instansi pusat dan/atau instansi daerah. Sumber tersebut antara lain pengecekan lapangan (ground check) oleh kementerian dan lembaga seperti Kementerian Sosial, pemutakhiran oleh pemerintah daerah, serta pemutakhiran mandiri oleh masyarakat melalui kanal yang disediakan.

DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan tiga sumber data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial; Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikoordinasikan Bappenas.

Data tersebut kemudian diperkaya dengan data administratif lainnya, seperti BPJS Kesehatan dan PLN, serta disinkronisasi dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement